Pemprov Sumut Tutup 13 Titik Tambang Galian C Ilegal di Deli Serdang
Pemprov Sumut Tutup 13 Titik Tambang Galian C Ilegal di Deli Serdang

Pemprov Sumut Tutup 13 Titik Tambang Galian C Ilegal di Deli Serdang

Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan penutupan terhadap sejumlah tambang galian C yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Deli Serdang. Penutupan ini mencakup 13 titik yang telah teridentifikasi melanggar peraturan lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.

Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan lapangan menunjukkan dampak negatif yang signifikan, termasuk kerusakan lahan, pencemaran air, serta potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar. Tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kepolisian setempat menegakkan peraturan dengan memblokir akses ke lokasi tambang dan mengevakuasi peralatan penambangan.

Berikut merupakan beberapa poin utama dari tindakan penutupan:

  • 13 titik tambang galian C diidentifikasi tanpa izin resmi.
  • Penutupan dilakukan secara bersamaan untuk mencegah pergerakan kembali penambang.
  • Pengamanan area melibatkan Satpol PP dan aparat kepolisian selama 24 jam.
  • Peralatan tambang, termasuk mesin penggali dan kendaraan berat, disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Pemprov Sumut menegaskan komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas.

Pemerintah Provinsi juga menyampaikan rencana pendampingan bagi warga yang sebelumnya bergantung pada aktivitas tambang ilegal, termasuk program pelatihan kerja alternatif dan bantuan sosial. Diharapkan tindakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas praktik penambangan yang merusak lingkungan.