Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan

Frankenstein45.Com – 28 April 2026 | Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan pembebasan bea masuk impor untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik selama enam bulan, terhitung sejak 1 Mei 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan harga jual di dalam negeri serta mempercepat produksi industri plastik.

Berikut poin-poin utama kebijakan:

  • Durasi pembebasan: enam bulan, dari 1 Mei hingga 30 Oktober 2024.
  • Produk yang termasuk: LPG 3 kilogram, 12 kilogram, serta semua jenis bahan baku plastik mentah yang umum dipakai industri.
  • Target utama: menekan inflasi harga energi rumah tangga dan mengurangi beban biaya produksi bagi produsen plastik.

Pemerintah menilai bahwa langkah ini selaras dengan upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta mendukung pemulihan sektor manufaktur pasca‑pandemi. Dengan hilangnya bea masuk, importir diharapkan dapat menurunkan harga jual kepada konsumen akhir, khususnya di wilayah yang sangat bergantung pada LPG sebagai sumber energi.

Selain dampak langsung pada harga, pembebasan bea masuk diproyeksikan akan meningkatkan volume impor LPG dan bahan baku plastik sebesar 15‑20 persen selama periode tersebut, menurut proyeksi Kementerian Perdagangan.

Beberapa pihak menyambut positif kebijakan ini, terutama asosiasi produsen plastik yang menilai langkah tersebut dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global. Namun, ada pula catatan bahwa pemerintah harus memperhatikan potensi dampak pada penerimaan negara dan memastikan bahwa pembebasan tidak menimbulkan praktik dumping.

Kebijakan ini akan dievaluasi pada akhir periode enam bulan untuk menentukan kelanjutan atau penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan kondisi ekonomi dan pasar.