Pemerintah dan DPR Bentuk Panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Pemerintah dan DPR Bentuk Panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Pemerintah dan DPR Bentuk Panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia bersama Komisi I DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada awal bulan ini, sebagai respons atas meningkatnya ancaman siber yang mengancam infrastruktur kritis dan data pribadi warga.

Tujuan utama panja adalah menyusun kerangka regulasi yang dapat memperkuat perlindungan data, meningkatkan kemampuan respon terhadap serangan siber, serta menetapkan standar keamanan bagi penyedia layanan digital. Panja juga diharapkan dapat mengintegrasikan kebijakan keamanan siber dengan strategi pertahanan nasional.

Anggota panja terdiri dari perwakilan pemerintah, anggota DPR, serta pakar bidang keamanan siber dan teknologi informasi. Rincian susunan anggota adalah sebagai berikut:

  • Direktorat Jenderal Sistem Pemerintahan Elektronik (DJSPBE) sebagai wakil eksekutif.
  • Komisi I DPR RI, termasuk Ketua Subkomisi I yang menangani keamanan nasional.
  • Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
  • Ahli independen dari akademisi dan industri teknologi.

Panja akan mengadakan serangkaian pertemuan kerja selama tiga bulan ke depan, dengan target penyelesaian draft RUU pada akhir kuartal kedua tahun ini. Hasil pembahasan akan diajukan kembali ke DPR untuk proses legislasi.

Para pengamat menilai pembentukan panja ini merupakan langkah penting untuk menutup celah regulasi di bidang siber, terutama mengingat Indonesia kini menempati peringkat tinggi dalam jumlah serangan siber global. Diharapkan RUU yang dihasilkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat, meningkatkan kesiapan nasional, serta melindungi hak privasi warga digital.