Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri, Jaga Daya Saing dan Cegah PHK
Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri, Jaga Daya Saing dan Cegah PHK

Pemerintah Turunkan Harga LNG Industri, Jaga Daya Saing dan Cegah PHK

Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan tarif liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU, menurunkan harga sebelumnya sebesar US$15 per MMBTU. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama kementerian terkait.

Penurunan tarif dimaksudkan untuk mengurangi beban biaya energi pada pelaku industri, meningkatkan daya saing produk nasional, serta mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat timbul akibat tingginya biaya produksi.

  • Tujuan utama: menstabilkan biaya produksi, mendukung ekspor, dan melindungi lapangan kerja.
  • Target penerima manfaat: industri petrokimia, semen, baja, serta sektor manufaktur berbasis energi tinggi.
  • Harapan jangka pendek: penurunan biaya operasional sebesar 10-15% bagi perusahaan yang menggunakan LNG.
  • Harapan jangka panjang: meningkatkan investasi asing dan domestik di bidang industri berat.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga berkomitmen memperkuat infrastruktur LNG, termasuk pembangunan terminal baru di beberapa pelabuhan strategis untuk memastikan pasokan yang stabil.

Kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang lebih mahal, sekaligus menyiapkan transisi energi yang lebih bersih.