Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Tidak Sah
Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Tidak Sah

Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Tidak Sah

Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memutuskan bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap mantan menteri ini tidak sah.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada tanggal tertentu oleh aparat kepolisian setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek tertentu. Roy Suryo menolak semua tuduhan dan menyatakan bahwa prosedur penggeledahan melanggar ketentuan hukum, termasuk tidak adanya surat perintah yang sah dan tidak ditemukannya barang bukti yang relevan.

Dalam surat permohonan, kuasa hukum menyoroti beberapa pelanggaran prosedural:

  • Tidak adanya surat perintah penggeledahan yang ditandatangani secara sah.
  • Penggeledahan dilakukan di luar jam kerja tanpa kehadiran saksi independen.
  • Barang-barang yang disita tidak didokumentasikan secara lengkap.
  • Hak untuk didampingi kuasa hukum tidak dipenuhi selama proses.

Tim hukum Roy Suryo menuntut agar hakim memerintahkan agar semua barang yang disita dikembalikan dan proses hukum selanjutnya dihentikan sampai ada putusan definitif mengenai keabsahan penggeledahan.

Jika hakim memutuskan penggeledahan tidak sah, hal ini dapat mempengaruhi jalannya penyidikan lebih lanjut serta menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait permohonan tersebut. Sementara itu, publik dan pengamat hukum menunggu keputusan hakim praperadilan yang dijadwalkan akan dibacakan dalam beberapa minggu ke depan.