Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyampaikan permintaan tegas kepada pemerintah agar segera merumuskan regulasi yang dapat melindungi dan menstabilkan industri rokok di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat terbuka yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan industri tembakau.
Herman Khaeron menekankan bahwa industri rokok saat ini berada di bawah tekanan regulasi kesehatan yang semakin ketat, termasuk peningkatan cukai, pembatasan iklan, serta kebijakan ruang bebas rokok. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya kebijakan yang jelas dan konsisten, pelaku usaha rokok akan kesulitan dalam perencanaan investasi dan operasional jangka panjang.
Beberapa poin utama yang disorot dalam permintaan regulasi tersebut meliputi:
- Penetapan kebijakan cukai yang adil dan tidak bersifat fluktuatif.
- Pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi produksi yang lebih bersih.
- Penetapan standar kualitas produk tembakau untuk menjamin keamanan konsumen.
- Perlindungan terhadap pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat.
- Pengaturan iklan yang tetap memungkinkan promosi yang bertanggung jawab tanpa melanggar aturan kesehatan.
Asosiasi produsen rokok menyambut baik usulan tersebut dan menilai bahwa regulasi yang terstruktur akan memberikan kepastian hukum serta mendukung pertumbuhan ekonomi sektoral. Di sisi lain, kelompok kesehatan publik mengingatkan bahwa regulasi harus tetap mengutamakan upaya pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat.
Herman Khaeron menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti permintaan ini melalui proses legislasi yang transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi industri rokok dan tujuan kesehatan nasional.




