Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Pencairan JHT, 96% Penerima Bebas Pajak
Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Pencairan JHT, 96% Penerima Bebas Pajak

Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Pencairan JHT, 96% Penerima Bebas Pajak

Frankenstein45.Com – 02 Juli 2026 | Pemerintah saat ini sedang mengkaji peluang untuk merevisi aturan pajak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi aturan tersebut karena mayoritas penerima JHT atau lebih dari 95% dikenakan tarif 0% lantaran saldonya tak melebihi Rp50 juta.

Menurut Purbaya, pemerintah masih mengevaluasi apakah ketentuan pajak bagi penerima dengan nilai pencairan lebih besar perlu disesuaikan. Pemerintah juga menunggu hasil dialog antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan serikat buruh.

Baca juga:

Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah

Realisasi pendapatan negara dan hibah pada tahun 2025 hanya mencapai Rp2.765,13 triliun atau 92,01% dari target yang dipatok dalam APBN 2025. Kelesuan ini terutama disumbang oleh penerimaan perpajakan yang hanya terealisasi Rp2.218,17 triliun atau 89,05% dari target.

Pemerintah juga menghadapi defisit sekitar Rp600 triliun pada tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa pemerintah saat ini belum mampu menghapus pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) karena kondisi fiskal negara masih terbatas.

Koalisi Buruh Menolak Pajak Pencairan JHT

Koalisi Besar Buruh secara tegas menolak pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa JHT merupakan iuran tabungan buruh untuk hari tua dan sudah dikenakan pajak penghasilan.

Koalisi buruh juga memandang bahwa aturan pajak pencairan JHT tersebut memberatkan pekerja karena JHT merupakan hak buruh yang berasal dari potongan gaji selama bertahun-tahun, bukan penghasilan baru yang layak dikenai pajak.

Baca juga:

Pemerintah masih harus mengevaluasi kebijakan pajak pencairan JHT untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut adil dan tidak memberatkan masyarakat. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan hasil dialog dengan perwakilan serikat buruh.

Dalam beberapa waktu ke depan, pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat terkait pajak pencairan JHT. Keputusan tersebut harus mempertimbangkan keadilan dan kondisi perekonomian saat ini.