Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sedang menelaah kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan royalti dari penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh perusahaan dalam negeri maupun asing.
Langkah ini muncul sebagai respons atas percepatan adopsi AI di berbagai sektor, termasuk industri kreatif, manufaktur, dan layanan publik. Meskipun AI memberikan nilai tambah ekonomi, penggunaan data dan algoritma yang dilindungi hak cipta menimbulkan tantangan dalam hal pembagian keuntungan secara adil.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi fokus kajian DJKI:
- Definisi jelas mengenai objek royalti yang dapat dipungut, seperti model pembelajaran mesin, dataset berlisensi, dan perangkat lunak AI.
- Struktur organisasi lembaga pengumpul, termasuk mekanisme registrasi, pelaporan, dan audit.
- Tarif royalti yang kompetitif serta mekanisme penyesuaian tarif berdasarkan jenis industri dan skala penggunaan.
- Hak dan kewajiban perusahaan penyedia AI serta pihak penerima manfaat dalam proses pembayaran.
- Integrasi dengan sistem perpajakan yang sudah ada untuk menghindari beban administrasi ganda.
Dalam tahap awal, DJKI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta asosiasi industri AI untuk mengumpulkan masukan. Hasil diskusi diproyeksikan akan dituangkan dalam rancangan regulasi yang akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam kuartal berikutnya.
Jika kebijakan ini disahkan, diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih adil bagi pencipta konten digital serta perusahaan yang mengembangkan solusi AI, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya intelektual yang semakin penting di era digital.




