Frankenstein45.Com – 26 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik selama enam puluh hari, mulai 1 Juli 2024. Kebijakan ini bertujuan menurunkan harga tiket, membantu pemulihan industri penerbangan nasional, serta meringankan beban masyarakat pasca pandemi.
Latar Belakang Kebijakan
Industri penerbangan domestik mengalami penurunan pendapatan yang signifikan sejak 2020. Meskipun permintaan mulai meningkat, tarif masih dipengaruhi oleh beban pajak yang membuat harga tiket relatif tinggi dibandingkan dengan moda transportasi lain.
Rincian Kebijakan
- Seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia akan diberikan subsidi PPN sebesar 10% pada setiap tiket domestik.
- Periode subsidi berlaku selama 60 hari kalender, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja industri.
- Maskapai wajib melaporkan data penjualan tiket secara mingguan kepada Kementerian Keuangan.
Estimasi Dampak Ekonomi
| Aspek | Perkiraan |
|---|---|
| Penurunan harga tiket | 5‑7% secara rata‑rata |
| Peningkatan penumpang | 10‑15% dalam 2‑3 bulan pertama |
| Pengembalian pajak | Rp 2‑3 triliun bagi maskapai |
Reaksi Publik dan Industri
Berbagai kalangan menyambut baik langkah ini. Penumpang mengharapkan biaya perjalanan menjadi lebih terjangkau, sementara maskapai melihat peluang untuk meningkatkan kapasitas dan memperbaiki likuiditas. Namun, beberapa pihak mengingatkan perlunya monitoring agar subsidi tidak menimbulkan distorsi pasar.
Jika kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan industri penerbangan domestik dapat kembali tumbuh, sekaligus mendukung pariwisata dan konektivitas antar wilayah di Indonesia.




