Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu meluncurkan program baru yang bertujuan mempermudah proses perizinan bagi penduduk di seluruh pulau. Inisiatif ini mencakup digitalisasi, satu pintu layanan, dan peningkatan akses bagi warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke kantor kecamatan.
Beberapa jenis perizinan yang termasuk dalam skema kemudahan antara lain izin usaha mikro, izin bangunan, dan izin lingkungan. Prosedur permohonan kini dapat dilakukan melalui aplikasi seluler resmi kabupaten atau dengan mengunjungi pusat layanan terpadu yang dibuka di setiap kecamatan.
- Pengajuan dilakukan secara online dengan mengisi formulir digital.
- Verifikasi dokumen dilakukan dalam waktu 1–3 hari kerja.
- Jika diperlukan, petugas akan melakukan verifikasi lapangan dengan jadwal yang dapat diatur melalui sistem.
- Surat izin dapat diunduh langsung setelah persetujuan.
Walikota Kepulauan Seribu, Joko Santoso, menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi lokal. “Dengan mengurangi birokrasi, kami ingin memberi ruang bagi wirausaha dan pelaku usaha kecil untuk tumbuh tanpa hambatan administratif,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan teknis bagi warga yang belum familiar dengan penggunaan teknologi. Tim khusus akan mengadakan pelatihan di setiap desa dan kelurahan secara berkala.
Program ini akan dievaluasi secara berkala selama satu tahun pertama, dengan target penyelesaian permohonan perizinan meningkat 40% dibandingkan tahun sebelumnya.




