Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 |
Pemkot Kediri bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri meluncurkan operasi gabungan pada tanggal … . Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita sebanyak 3.412 batang rokok ilegal yang diperdagangkan di wilayah Kota Kediri. Rokok tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga melanggar Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2015 tentang cukai.
Pemeriksaan dilakukan di beberapa titik penjualan, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong. Hasil penyitaan mencakup berbagai merek palsu dengan kemasan yang menyerupai produk resmi.
Berikut beberapa fakta penting dari operasi tersebut:
- Jumlah rokok ilegal yang disita: 3.412 batang.
- Nilai estimasi kerugian negara: lebih dari Rp 1 miliar.
- Petugas yang terlibat: Satpol PP Kediri, Satwa, dan petugas bea cukai.
- Lokasi penyitaan: area Pasar Kediri, kawasan perumahan, dan beberapa gerai kecil.
- Langkah selanjutnya: pendataan pelaku, penyidikan, dan penegakan sanksi administratif serta pidana.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kediri menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi konsumen dari produk tembakau tidak resmi yang berpotensi membahayakan kesehatan. Ia juga menambahkan bahwa pihak pemkot akan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal serta memperkuat koordinasi dengan aparat bea cukai untuk mencegah peredaran kembali.
Masyarakat diharapkan melaporkan temuan rokok tanpa label resmi kepada pihak berwenang, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif.




