Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Langkah ini bertujuan mengurangi beban biaya hidup yang semakin tinggi bagi warga Jakarta.
Insentif berupa potongan tarif PBB yang diberikan secara bertahap kepada pemilik properti yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini diharapkan dapat membantu keluarga berpenghasilan rendah serta pemilik rumah yang belum memiliki fasilitas listrik atau air bersih permanen.
- Potongan 25% untuk rumah dengan nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp 500 juta.
- Potongan 15% untuk rumah dengan nilai NJOP antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
- Potongan 10% untuk rumah dengan nilai NJOP di atas Rp 1 miliar, dengan syarat pendapatan per kapita tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Pendaftaran insentif dapat dilakukan secara online melalui portal resmi DKI Jakarta atau langsung di kantor pajak setempat mulai 1 Januari 2026. Verifikasi data akan memakan waktu maksimal 14 hari kerja.
Selain insentif, Pemprov DKI juga mengumumkan penambahan fasilitas sosial seperti program subsidi listrik dan air bersih yang akan diluncurkan bersamaan dengan insentif PBB.
Dengan kombinasi kebijakan ini, diharapkan beban finansial warga Jakarta dapat berkurang, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak properti di wilayah ibukota.




