Frankenstein45.Com – 17 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituntut untuk meninjau kembali seluruh mekanisme pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sejumlah temuan menunjukkan bahwa sistem yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan volume sampah yang terus meningkat serta menimbulkan dampak lingkungan yang kurang optimal.
TPST Bantargebang merupakan fasilitas utama yang menangani sampah dari wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan sekitarnya. Namun, beberapa permasalahan kritis teridentifikasi, antara lain:
- Kapasitas penampungan yang mendekati batas maksimum, sehingga menurunkan efisiensi operasional.
- Proses pemilahan sampah masih belum maksimal, mengakibatkan rendahnya tingkat daur ulang.
- Pengelolaan limbah cair dan gas rumah kaca belum terkontrol dengan baik, menimbulkan potensi pencemaran udara dan air.
- Kurangnya transparansi dalam monitoring dan pelaporan kinerja fasilitas.
Untuk mengatasi kendala tersebut, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan:
- Implementasi teknologi pemilahan otomatis berbasis sensor untuk meningkatkan akurasi daur ulang.
- Pengembangan fasilitas waste‑to‑energy yang dapat mengubah sampah organik menjadi energi listrik atau panas.
- Penambahan kapasitas penyimpanan melalui perluasan area atau pembangunan unit tambahan yang ramah lingkungan.
- Peningkatan sistem monitoring digital dengan dashboard terbuka bagi publik.
- Kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga riset untuk inovasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dengan mengadopsi perubahan tersebut, diharapkan TPST Bantargebang tidak hanya berperan sebagai tempat penampungan akhir, tetapi menjadi pusat pengolahan yang efisien, ramah lingkungan, dan mendukung target pengurangan sampah DKI Jakarta ke depan.




