Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal. Upaya ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah tenaga kerja tidak tetap yang belum memperoleh jaminan sosial dan perlindungan hukum yang memadai.
Rancangan regulasi yang sedang disusun mencakup beberapa poin utama, antara lain pemberian akses mudah ke program jaminan kesehatan, pembentukan mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, serta insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mempekerjakan tenaga kerja informal.
Langkah‑langkah strategis yang direncanakan meliputi:
- Pengumpulan data terpusat mengenai pekerja informal melalui kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pusat Statistik.
- Penyusunan standar minimal perlindungan yang dapat diadopsi oleh semua kabupaten/kota di Jawa Tengah.
- Pelatihan bagi pengusaha dan pekerja mengenai hak‑dan‑kewajiban masing‑masing.
- Penyediaan portal daring untuk pendaftaran dan pemantauan kepatuhan regulasi.
Berikut adalah rangkuman poin penting regulasi yang diusulkan:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Jaminan Kesehatan | Peserta dapat mendaftar secara mandiri dengan tarif subsidi pemerintah. |
| Penyelesaian Perselisihan | Fasilitas mediasi cepat melalui Badan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja. |
| Insentif UMKM | Pembebasan pajak daerah bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 50% pekerja informal. |
Regulasi ini diharapkan dapat disahkan dalam waktu enam bulan ke depan, setelah melalui proses konsultasi publik dan evaluasi teknis. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan pekerja informal di Jawa Tengah dapat menikmati perlindungan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.




