Pemprov Sumbar Dorong Nagari dan Desa Susun Peraturan Lindungi Generasi Muda
Pemprov Sumbar Dorong Nagari dan Desa Susun Peraturan Lindungi Generasi Muda

Pemprov Sumbar Dorong Nagari dan Desa Susun Peraturan Lindungi Generasi Muda

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya melindungi generasi muda di wilayahnya. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Parijinan, Bupati dan Gubernur Sumbar mengajak seluruh pemerintah nagari serta desa untuk segera menyusun Peraturan Nagari (Pernag) atau Peraturan Desa (Perdes) yang memuat kebijakan khusus bagi anak‑anak dan remaja.

Langkah ini dipandang penting mengingat tingginya kasus pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan pergaulan digital yang kurang sehat di kalangan pemuda. Pemerintah provinsi menargetkan agar regulasi tersebut mencakup:

  • Pengaturan jam operasional tempat hiburan malam dan ruang bermain.
  • Pembentukan program edukasi anti‑narkoba dan kesehatan mental di sekolah dan lembaga keagamaan.
  • Peningkatan pengawasan terhadap konten digital yang dapat mempengaruhi perilaku remaja.
  • Fasilitasi kegiatan produktif seperti olahraga, seni, dan kewirausahaan bagi pemuda.

Selain itu, Pemprov Sumbar menyediakan panduan teknis serta bantuan pendanaan bagi nagari dan desa yang belum memiliki sumber daya memadai untuk merumuskan peraturan tersebut. Tim fasilitator akan melakukan workshop dan pendampingan langsung selama tiga bulan ke depan.

Gubernur Sumbar menegaskan bahwa regulasi ini tidak bersifat mengurangi kebebasan, melainkan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan generasi penerus. “Kita harus bekerja sama, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun tingkat nagari, untuk menyiapkan generasi muda yang cerdas, sehat, dan berdaya saing,” ujar Gubernur dalam sambutannya.

Implementasi Pernag atau Perdes yang berfokus pada perlindungan generasi muda diharapkan dapat menurunkan angka kenakalan remaja secara signifikan dalam jangka menengah. Pemerintah Sumbar juga berencana melakukan evaluasi berkala setiap enam bulan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian bila diperlukan.