Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menyerahkan kembali terdakwa Yaqut Cholil Qoumas ke kepolisian setelah menahan beliau selama beberapa hari karena dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut, mantan Menteri Agama, kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Penahanan Yaqut dimulai pada tanggal 20 Juni 2024 setelah KPK menemukan bukti bahwa ia menerima uang suap terkait alokasi kuota haji. Selama proses penyidikan, kondisi kesehatan Yaqut menurun, sehingga KPK memutuskan untuk memindahkan beliau ke fasilitas kesehatan milik Polri guna memastikan perawatan yang memadai.
Berikut rangkaian peristiwa terkini:
- 20 Juni 2024 – Penahanan Yaqut di kantor KPK.
- 22 Juni 2024 – Tim medis KPK melaporkan gejala pusing dan tekanan darah tinggi.
- 24 Juni 2024 – KPK menyerahkan Yaqut kepada Polri untuk perawatan di RS Polri Kramat Jati.
- 25 Juni 2024 – Yaqut dirawat di ruang perawatan intensif (RPI) dengan observasi rutin.
Pihak KPK menyatakan bahwa penyerahan kembali ke Polri tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap akan melanjutkan penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, tim hukum Yaqut menegaskan bahwa klien mereka akan tetap kooperatif dalam proses hukum dan berharap kondisi kesehatannya dapat membaik secepatnya.




