Frankenstein45.Com – 25 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 24 Juni 2026, resmi menyerahkan aset negara senilai Rp 153 miliar kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan aset yang diperoleh secara tidak sah dalam kasus investasi fiktif yang melibatkan pengusaha Antonius Kosasih.
Kasus investasi fiktif Antonius Kosasih bermula pada tahun 2022, ketika ribuan investor dijanjikan keuntungan tinggi melalui skema yang ternyata tidak memiliki dasar ekonomi yang jelas. Setelah penyidikan intensif, KPK berhasil mengungkap jaringan penipuan yang merugikan publik sebesar lebih dari Rp 150 miliar.
Setelah proses hukum selesai, KPK menetapkan sejumlah aset milik pelaku sebagai barang rampasan negara. Total nilai aset yang berhasil diidentifikasi meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan rekening bank, yang secara keseluruhan mencapai Rp 153.000.000.000.
| Jenis Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah | 70.000.000.000 |
| Bangunan | 45.000.000.000 |
| Kendaraan | 12.000.000.000 |
| Rekening Bank | 26.000.000.000 |
PT Taspen ditunjuk sebagai lembaga yang akan mengelola dan menyalurkan hasil pemulihan aset tersebut ke kas negara. Menurut pernyataan juru bicara KPK, penyerahan aset ke Taspen diharapkan dapat mempercepat proses likuidasi dan memastikan bahwa dana yang terkumpul kembali ke anggaran negara untuk kepentingan publik.
Penyerahan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi dan penipuan finansial terus berlanjut, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak investor yang menjadi korban. KPK menambahkan bahwa proses pemulihan aset serupa akan terus dilakukan terhadap kasus-kasus lain yang masih dalam penyelidikan.




