Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN

Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN

Frankenstein45.Com – 13 Juni 2026 | Jakarta – Pada hari Selasa, 11 Juni 2026, Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, muncul di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengenakan rompi tahanan. Penampilan tersebut menarik perhatian publik setelah Kejagung secara resmi menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Badan Garansi Nasional (BGN).

Pengungkapan ini merupakan perkembangan terbaru dalam rangkaian penyelidikan yang dimulai pada awal tahun 2025, ketika sejumlah dokumen mencurigakan terkait proses lelang motor listrik BGN pertama kali terdeteksi. Tim investigasi menemukan indikasi adanya manipulasi harga, mark-up tidak wajar, serta hubungan pribadi antara pejabat BGN dan eksekutif PT Yasa Arta Trimanunggal.

Rangkaian Fakta Utama

  • Kasus ini melibatkan pengadaan sekitar 1.200 unit motor listrik dengan total nilai kontrak mencapai Rp 240 miliar.
  • Penunjukan PT Yasa Arta Trimanunggal sebagai penyedia utama dipertanyakan karena adanya kesamaan alamat kantor dengan pihak terkait di BGN.
  • Dokumen audit internal BGN menunjukkan selisih harga antara penawaran resmi dan harga jual akhir sebesar 35%.
  • Kejagung menegaskan bahwa Andri Mulyono memiliki peran kunci dalam menyetujui harga dan menandatangani kontrak.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono dijemput oleh petugas Kejagung dan langsung dikenakan rompi tahanan sebagai prosedur standar bagi tersangka yang dianggap berpotensi melarikan diri atau mengganggu proses penyidikan. Ia saat ini berada di rumah tahanan Kejagung, Jakarta Pusat, dan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada minggu depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa penyidikan akan difokuskan pada tiga hal utama:

  1. Pengumpulan bukti transaksi keuangan antara PT Yasa Arta Trimanunggal dan pejabat BGN.
  2. Pemeriksaan saksi-saksi internal perusahaan serta karyawan BGN yang terlibat dalam proses lelang.
  3. Analisis dokumen kontrak dan perjanjian tambahan yang mungkin mengindikasikan praktik suap atau gratifikasi.

Reaksi Publik dan Pemerintah

Berita penangkapan Andri Mulyono memicu gelombang kritik dari masyarakat dan organisasi anti‑korupsi yang menilai kasus ini sebagai contoh klasik praktik korupsi di sektor energi bersih. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasa, terutama pada proyek-proyek strategis seperti kendaraan listrik.

Selain itu, sejumlah anggota DPR mengajukan pertanyaan kepada Kementerian Keuangan terkait transparansi alokasi anggaran BGN, serta meminta audit independen atas seluruh rangkaian pengadaan motor listrik yang telah dilaksanakan.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan produsen motor listrik lokal, yang merasa persaingan usaha menjadi tidak adil bila proses lelang dapat dimanipulasi. Asosiasi Industri Kendaraan Listrik (AIKL) menyerukan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga iklim investasi yang sehat.

Dengan penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, proses hukum masih panjang. Namun, penampilan beliau dengan rompi tahanan menjadi simbol bahwa otoritas anti‑korupsi Indonesia terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor strategis yang berdampak pada transisi energi nasional.