Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen

Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen

Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Penegakan hukum di Indonesia kerap terhambat oleh jaringan politik yang merambah ke dalam institusi penegak hukum. Analis sosial politik Ubedilah Badrun menegaskan bahwa seharusnya aparat penegak hukum berdiri di atas panggung netral tanpa terpengaruh kepentingan partai atau tokoh politik.

Fenomena Keterkaitan Politik dan Penegak Hukum

Berbagai kasus menunjukkan bahwa aparat kepolisian, kejaksaan, dan peradilan kadang menjadi alat bagi aktor politik untuk menyingkirkan lawan atau melindungi sekutu. Praktik patronase dalam penunjukan pejabat tinggi, serta tekanan politik dalam proses penyidikan, menimbulkan persepsi bahwa keadilan dapat dipilih-pilih.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Ketergantungan tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Publik menjadi skeptis ketika proses hukum tampak memihak, mengakibatkan penurunan partisipasi dalam pelaporan kejahatan dan meningkatkan rasa frustrasi terhadap institusi negara.

Pernyataan Ubedilah Badrun

“Penegak hukum harus bersikap netral dan tidak terpengaruh kepentingan politik. Independensi adalah prasyarat utama agar keadilan dapat dijalankan secara adil dan transparan,” ujar Badrun dalam sebuah wawancara.

Akar Masalah

  • Penunjukan pejabat berdasarkan afiliasi politik, bukan meritokrasi.
  • Kurangnya mekanisme pengawasan internal yang kuat.
  • Budaya patronase yang masih mengakar di kalangan elite politik.

Langkah-Langkah Reformasi

  • Mengimplementasikan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan integritas untuk semua jenjang penegak hukum.
  • Mendirikan lembaga independen yang berwenang mengawasi penyalahgunaan kekuasaan politik dalam proses hukum.
  • Memperkuat transparansi publik melalui publikasi keputusan penting dan prosedur penyidikan.
  • Menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dan LSM dalam memantau independensi institusi hukum.

Jika langkah-langkah tersebut dijalankan secara konsisten, diharapkan penegak hukum dapat kembali berfungsi sebagai pilar utama penegakan keadilan, terlepas dari dinamika politik yang ada.