Gus Yaqut Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, KPK Tegaskan Pengamanan Melekat Selama Penahanan
Gus Yaqut Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, KPK Tegaskan Pengamanan Melekat Selama Penahanan

Gus Yaqut Dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, KPK Tegaskan Pengamanan Melekat Selama Penahanan

Frankenstein45.Com – 29 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/06/2026) memindahkan tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, ke Rumah Sakit Polisi (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemindahan dilakukan setelah dokter mengidentifikasi gangguan pada saluran pencernaan yang mengancam kesehatan tahanan.

Gus Yaqut telah berada di bawah penahanan KPK sejak 24 Juni 2026 terkait dugaan kasus korupsi dana hibah. Selama proses penahanan, KPK menegaskan bahwa petugas pengawal melakukan “pengamanan melekat“, yaitu prosedur pengamanan yang menuntut kehadiran petugas secara terus‑menerus di samping tahanan untuk mencegah upaya pelarian, intervensi eksternal, atau tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

Berikut langkah‑langkah utama dalam pengamanan melekat yang diterapkan KPK:

  • Petugas pengawal ditempatkan di sisi kanan dan kiri tahanan selama 24 jam.
  • Setiap perubahan posisi atau istirahat petugas harus disertai pengganti yang siap mengambil alih secara langsung.
  • Pengawasan dilakukan melalui kamera CCTV di ruang tahanan serta pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan.
  • Komunikasi antara petugas pengawal dan tim medis dijaga ketat untuk memastikan kebutuhan kesehatan tahanan terpenuhi tanpa mengurangi tingkat keamanan.

RS Polri Kramat Jati dilaporkan memiliki fasilitas medis yang memadai untuk penanganan masalah gastrointestinal, termasuk perawatan rawat inap dan observasi intensif. Tim medis rumah sakit akan bekerja sama dengan petugas KPK untuk memastikan kondisi Gus Yaqut stabil sambil tetap menjaga integritas proses penahanan.

Pihak KPK menegaskan bahwa pemindahan ke RS Polri tidak mengubah status hukum Gus Yaqut. Tahanan tetap berada di bawah pengawasan KPK dan akan tetap menjalani proses penyidikan serta persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat hukum menilai bahwa langkah KPK ini mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip hak asasi manusia dalam penanganan tahanan, sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam memberantas korupsi tanpa mengabaikan aspek kesehatan.