Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2022 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik, tablet, dan sepatu di Balai Gizi Nasional (BGN). Penyelidikan menyingkap adanya praktik penyimpangan dana yang melibatkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta sejumlah pejabat dan anak buahnya.
- Pemberian kontrak kepada pemasok yang tidak memenuhi kualifikasi teknis.
- Harga satuan barang yang jauh di atas harga pasar.
- Pencatatan barang yang tidak sesuai dengan fisik yang diterima.
Berikut rangkaian kronologi singkat yang diungkap:
- 2021: BGN mengajukan permohonan pengadaan motor listrik, tablet, dan sepatu untuk kebutuhan operasional.
- 2021‑2022: Dadan Hindayana dan timnya menyetujui proses lelang yang dipercepat tanpa transparansi yang memadai.
- 2022: Barang-barang diterima, namun audit internal menemukan selisih nilai antara harga kontrak dan nilai pasar.
- Mei 2022: Kejagung membentuk tim penyelidikan dan mulai mengumpulkan bukti.
Hasil penyelidikan menunjukkan total nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dadan Hindayana serta tiga pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam proses penahanan.
Pihak BGN menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem pengadaan dan meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa. Sementara itu, lembaga antikorupsi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti kerentanan sistem pengadaan pemerintah terhadap praktik korupsi, serta menggarisbawahi perlunya reformasi birokrasi yang lebih mendalam.




