Pengadilan Militer Ungkap Motif Pribadi Oknum BAIS TNI Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Pengadilan Militer Ungkap Motif Pribadi Oknum BAIS TNI Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pengadilan Militer Ungkap Motif Pribadi Oknum BAIS TNI Siram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Frankenstein45.Com – 07 Mei 2026 | Jakarta, 7 Mei 2026 – Sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 mengungkap detail menggelikan sekaligus mengkhawatirkan tentang tindakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menyiramkan air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menilai aksi tersebut amatir, tidak terencana, dan bahkan memalukan institusi militer karena wajah para pelaku terekam jelas pada rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Gambaran Singkat Insiden

Pada sore hari, ketika Andrie Yunus tengah berada di sebuah area publik di Jakarta, empat prajurit BAIS – Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko – mendekat dan menyiramkan cairan kimia keras yang kemudian diketahui sebagai air keras. Korban mengalami luka ringan pada kulit wajah dan lengan, namun tidak ada korban jiwa. Rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan aksi serba mendadak tanpa penggunaan masker, helm, atau penutup muka, menambah kesan ‘serampangan’ yang dikecam oleh majelis hakim.

Penilaian Hakim

Kolonel Fredy, yang memimpin persidangan, mengungkapkan rasa ‘gemes’ sekaligus kekecewaan. Ia menekankan bahwa, “Saya bukan intel, namun melihat cara mereka melakukan aksi tanpa penyamaran, bahkan tanpa helm, sangat amatir. Ini tidak mencerminkan standar operasional intelijen TNI.” Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh personel terlatih dan dengan prosedur yang jelas, bukan oleh prajurit yang tugasnya terbatas pada pelayanan internal.

Saksi dan Motif Pribadi

Saksi utama, Letkol Chk Alwi Nasution, Perwira Pembantu Madya Pengamanan Personel Direktorat B BAIS TNI, menyatakan bahwa hasil pendalaman internal tidak menemukan perintah atau operasi khusus yang melatarbelakangi penyiraman tersebut. Menurut Alwi, “Tidak ada perintah atasan. Para terdakwa mengaku sakit hati karena beberapa pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menghina institusi TNI.”

Motif pribadi yang diungkap meliputi:

  • Penggerebekan rapat pembahasan RUU TNI yang dihadiri Andrie Yunus di sebuah hotel Jakarta, yang dianggap menyinggung kehormatan TNI.
  • Pernyataan Andrie Yunus yang menuduh TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025.
  • Pengajuan judicial review RUU TNI ke Mahkamah Konstitusi yang menimbulkan ketegangan antara lembaga militer dan aktivis HAM.

Alwi menegaskan, “Mereka merasa terlecehkan, sakit hati, dan memutuskan aksi balas dendam secara pribadi, bukan atas nama institusi.”

Pernyataan Komandan Detasemen BAIS

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS, Kolonel Inf Heri Haryadi, yang dipanggil sebagai saksi, menolak menilai tindakan tersebut sebagai kebijakan resmi. Ia menjelaskan bahwa personel BAIS sehari-hari lebih fokus pada layanan internal, bukan operasi luar yang bersifat intelijen. “Kami tidak mengurusi hal-hal di luar tugas pelayanan kami,” ujar Heri sebelum dipotong oleh hakim. Ia menambahkan secara pribadi, “Ini sangat goblok, tidak mencerminkan profesionalisme BAIS.”

Implikasi Hukum dan Reaksi Publik

Sidang tersebut juga menyingkap fakta bahwa para terdakwa tidak memiliki latar belakang operasional intelijen yang memadai, melainkan berasal dari satuan Denma BAIS yang bertugas pada fungsi administratif. Hakim menilai bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menodai citra institusi militer di mata publik.

Reaksi publik di media sosial menggemparkan, dengan banyak netizen menilai insiden ini sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan dan mengkritik lemahnya pengawasan internal di lingkungan militer. Beberapa kelompok hak asasi manusia menuntut proses hukum yang tegas dan transparan, serta menekankan pentingnya perlindungan bagi aktivis yang menjadi sasaran tindakan intimidasi.

Langkah Selanjutnya

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis pada minggu depan, dengan kemungkinan hukuman penjara dan pemecatan dari TNI bagi keempat terdakwa. Selain itu, penyelidikan internal akan dilanjutkan untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan dan disiplin dalam satuan BAIS.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai batas antara kebebasan berpendapat, hak aktivis, dan batas kewenangan militer. Diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat integritas institusi pertahanan negara.