Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun

Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini menguatkan keputusan sebelumnya dengan menambah nilai uang pengganti yang harus dibayar oleh Muhammad Kerry Adrianto, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak (OTM). Hukuman yang sebelumnya lebih rendah kini dinaikkan menjadi Rp 13,4 triliun.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana publik yang merugikan anak Riza Chalid, seorang korban yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Penyelidikan mengungkap bahwa OTM, melalui pemilik manfaatnya, terlibat dalam transaksi yang menimbulkan kerugian besar, sehingga memicu tuntutan ganti rugi yang sangat signifikan.

Berikut adalah rangkuman poin penting keputusan pengadilan:

  • Penggugat: Anak Riza Chalid, mewakili hak-hak korban.
  • Defendan: Muhammad Kerry Adrianto, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
  • Hukuman awal: Uang pengganti dalam satuan triliun, namun jumlah pastinya lebih rendah.
  • Keputusan akhir: Penambahan nilai menjadi Rp 13,4 triliun.
  • Alasan penambahan: Penilaian kembali besarnya kerugian yang diderita korban serta kemampuan finansial perusahaan dan pemiliknya.

Keputusan ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan dana publik, serta menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam melindungi hak-hak korban, khususnya anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.

Meski tidak ada pernyataan resmi dari pihak OTM pada saat publikasi, para pengamat hukum menilai bahwa hukuman sebesar ini akan memberi tekanan kuat bagi perusahaan dan individu terkait untuk memperbaiki tata kelola keuangan serta meningkatkan transparansi operasional mereka.