Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa penetapan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Kode Bagan Laku Industri (KBLI) bagi platform pemesanan perjalanan (Online Travel Agency/OTA) asing merupakan langkah inovatif dalam rangka memperkuat regulasi sektor digital.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah Indonesia sejak akhir 2023 mulai menuntut agar OTA yang beroperasi di tanah air, termasuk yang berbasis asing, harus terdaftar dengan NIB dan mengidentifikasi kegiatan utama mereka melalui kode KBLI yang sesuai. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan pajak, perlindungan konsumen, serta penyelarasan dengan kebijakan pembangunan ekonomi nasional.
Poin-poin Penting yang Ditekankan Pengamat
- Penetapan NIB dan KBLI dapat meningkatkan transparansi data operasional OTA, mempermudah pengawasan regulator.
- Kebijakan ini diharapkan menutup celah pajak yang selama ini dimanfaatkan oleh platform asing.
- Penggunaan KBLI yang tepat membantu pemerintah mengkategorikan aktivitas ekonomi digital secara akurat.
- Implementasi yang cepat namun terukur diperlukan agar tidak mengganggu ekosistem perjalanan digital yang telah berkembang.
- Pengamat menyoroti perlunya sosialisasi intensif kepada pelaku industri agar dapat menyesuaikan diri dengan persyaratan baru.
Ringkasan Kewajiban dalam Bentuk Tabel
| Kewajiban | Deskripsi |
|---|---|
| Pendaftaran NIB | Setiap OTA harus mengajukan permohonan NIB melalui OSS (Online Single Submission) dan memenuhi persyaratan administratif. |
| Penetapan KBLI | OTA wajib memilih kode KBLI yang mencerminkan layanan pemesanan perjalanan, misalnya 79101 (Jasa Pemesanan Perjalanan). |
| Laporan Berkala | Melaporkan data transaksi dan kepatuhan pajak secara bulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
| Audit Kepatuhan | Regulator berhak melakukan audit untuk memastikan data yang dilaporkan akurat dan sesuai standar. |
Trubus menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini masih dalam tahap awal, dampaknya dapat signifikan bagi tata kelola ekonomi digital Indonesia. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara regulator, platform OTA, dan asosiasi industri akan menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Jika regulasi ini diterapkan secara konsisten, diharapkan akan tercipta iklim persaingan yang lebih adil, meningkatkan penerimaan pajak, dan memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen yang menggunakan layanan pemesanan perjalanan online.




