Frankenstein45.Com – 04 Juli 2026 | Polda Jawa Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian, Aiptu N, terhadap istrinya berinisial M (30). Kasus ini mencuat setelah M melaporkan suaminya yang juga seorang polisi aktif di Polres Tegal Kota, karena diduga melakukan tindakan kekerasan yang sangat brutal, termasuk penyekapan dan penyiksaan.
Korban, M, mengalami luka bakar yang mengerikan hingga 47 persen di tubuhnya akibat disiram cairan keras. Insiden tersebut diduga terjadi pada bulan September 2025, dan M baru berani melapor ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Juli 2026, setelah mendapatkan pendampingan dari tim hukum Hotman 911. Dalam keterangan yang diungkapkan, M menyatakan bahwa ia tidak berani bersuara lebih awal karena sering diintimidasi oleh Aiptu N, termasuk ancaman fisik.
Kondisi M saat ini sangat memprihatinkan, di mana ia harus menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mengakibatkan sebagian besar kulitnya terkelupas hingga terlihat tulangnya. M juga harus menjalani operasi pada Februari 2026 untuk menutup area luka bakar yang parah. Video yang dibagikan oleh Hotman Paris di media sosial menunjukkan betapa seriusnya kondisi M, di mana dagingnya masih terkelupas dan lukanya belum sembuh sepenuhnya.
Kasus ini tidak hanya memicu kemarahan masyarakat, tetapi juga mendapat perhatian dari anggota DPR RI. Abdullah, anggota Komisi III, mengecam tindakan Aiptu N, menyebutnya lebih keji daripada kasus penyekapan lain yang belakangan ini menjadi sorotan. Abdullah menegaskan pentingnya proses hukum yang tegas terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban.
Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menempatkan Aiptu N dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk memproses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas institusi. Selama masa pemeriksaan, seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi akan didalami untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
Aiptu N kini menghadapi dua proses hukum, yaitu pemeriksaan etik di internal Polri dan penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri. Artanto memastikan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota Polri yang melanggar hukum dan kode etik profesi. Jika terbukti bersalah, Aiptu N akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus penganiayaan ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi dan menunjukkan perlunya reformasi dalam institusi kepolisian untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anggota penegak hukum.
Dengan adanya laporan resmi dan dukungan hukum yang diterima M, diharapkan kasus ini dapat ditangani secara serius dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.




