Pengembang PLTA Batang Toru Digugat Pemerintah Meski Pembangkit Tetap Beroperasi
Pengembang PLTA Batang Toru Digugat Pemerintah Meski Pembangkit Tetap Beroperasi

Pengembang PLTA Batang Toru Digugat Pemerintah Meski Pembangkit Tetap Beroperasi

Frankenstein45.Com – 28 Mei 2026 | Pada awal tahun 2026, Lembaga Kehutanan Hutan (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan, yaitu PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Gugatan tersebut menuduh perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, yang dianggap menjadi pemicu bencana alam di wilayah Sumatera.

Berikut ini perusahaan yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut:

  • PT NSHE
  • PT AR
  • PT TPL
  • PT PN
  • PT MST
  • PT TBS

Meski proses hukum sedang berjalan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru tetap beroperasi. Pemerintah menegaskan bahwa operasional pembangkit tidak akan dihentikan sampai ada keputusan final dari pengadilan. Pihak pengelola PLTA menambahkan bahwa mereka terus memantau dampak lingkungan dan berkomitmen untuk menerapkan mitigasi yang diperlukan.

Para pihak yang menentang pembangunan PLTA berargumen bahwa proyek tersebut mengancam habitat spesies langka, termasuk orangutan Tapanuli, serta menurunkan kualitas air di DAS yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Sementara itu, pemerintah menyoroti kontribusi energi terbarukan dari PLTA Batang Toru dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara kebutuhan energi nasional dan perlindungan lingkungan. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting bagi proyek-proyek infrastruktur serupa di Indonesia.