Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal benih lobster bening sebanyak empat ribu ekor di Kabupaten Pangandaran. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkapkan kegiatan penjualan benih tanpa izin usaha resmi.
Empat orang yang terlibat langsung dalam transaksi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Laut serta peraturan perizinan usaha perikanan.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil aparat selama penyelidikan:
- Pengumpulan bukti awal melalui pemantauan pasar ikan lokal dan penelusuran jaringan pemasok.
- Pengecekan dokumen perizinan usaha pada pelaku yang ternyata tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun izin budidaya laut.
- Penggerekan lokasi penyimpanan benih lobster di wilayah pesisir Pangandaran.
- Penahanan empat tersangka dan pengamankan empat ribu benih lobster yang diperkirakan akan dipasarkan secara ilegal.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa laut ilegal serta melindungi keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah pantai barat Jawa. Pihak berwenang menegaskan akan terus memantau dan menindak tegas setiap praktik serupa yang mengancam ekosistem laut.




