Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Jakarta, 30 Juni 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan tegas setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menuding sejumlah fakta penting yang dianggap diabaikan selama proses persidangan.
Berikut rangkaian respons Nadiem yang disampaikan melalui konferensi pers daring:
- Pengabaian Bukti Dokumen: Nadiem menekankan bahwa dokumen kontrak asli, notulen rapat, dan audit internal yang menunjukkan prosedur pengadaan telah mengikuti standar regulasi tidak pernah dipertimbangkan secara menyeluruh.
- Ketidaksesuaian Saksi: Beberapa saksi yang dipanggil oleh jaksa dianggap tidak relevan, sementara saksi kunci dari tim legal Kemendikbudristek tidak diberikan kesempatan untuk bersaksi.
- Motif Politik: Nadiem mengklaim adanya tekanan politik yang memengaruhi keputusan hakim, mengingat masa jabatan politikus lain yang berpotensi meraih keuntungan dari penurunan citra kementerian.
- Proses Investigasi Internal: Laporan audit internal yang mengidentifikasi potensi penyimpangan administratif tidak dijadikan dasar pertimbangan, melainkan digeser oleh penyelidikan eksternal yang dianggap bias.
Selain menyoroti kekurangan prosedural, Nadiem menegaskan bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan efek jera yang tidak proporsional bagi pejabat publik lainnya, mengingat tidak ada contoh kasus serupa dengan hukuman seberat ini dalam sejarah hukum Indonesia.
Ia juga mengajak lembaga legislatif untuk meninjau kembali regulasi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, guna mencegah terulangnya permasalahan serupa. Nadiem menutup dengan harapan agar proses hukum selanjutnya dapat memperbaiki kesalahan prosedural dan memberikan keadilan yang sebenarnya.







