Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan pentingnya memperluas akses pembiayaan bagi keluarga prasejahtera dengan menurunkan suku bunga kredit menjadi kurang dari 9 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban hutang rumah tangga berpendapatan rendah dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga keuangan mikro. Beberapa poin utama yang disorot meliputi:
- Pembatasan suku bunga kredit konsumsi dan produktif bagi keluarga dengan pendapatan di bawah ambang batas nasional.
- Penerapan skema subsidi bunga bagi nasabah yang memenuhi kriteria keluarga prasejahtera.
- Pengawasan ketat terhadap praktik penagihan yang tidak adil.
Target jangka pendek kebijakan ini adalah menurunkan tingkat kemiskinan melalui peningkatan akses keuangan yang lebih terjangkau. Pada jangka menengah, diharapkan pertumbuhan ekonomi domestik akan terdorong oleh peningkatan konsumsi rumah tangga.
Analisis para ekonom menunjukkan bahwa penurunan suku bunga di bawah 9 persen dapat menurunkan beban cicilan rumah tangga rata-rata sekitar 5-7 persen, sehingga lebih banyak keluarga berpotensi mengalokasikan dana untuk kebutuhan produktif seperti pendidikan dan usaha kecil.
Penerapan kebijakan tersebut akan memerlukan sinergi antara regulator, perbankan, dan lembaga keuangan non‑bank. Pemerintah juga berencana mengeluarkan regulasi yang memudahkan lembaga keuangan mikro untuk menawarkan produk kredit dengan suku bunga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas penilaian risiko.
Jika berhasil, langkah ini dapat menjadi contoh bagi negara‑negara lain di kawasan Asia Tenggara dalam upaya mengatasi kesenjangan keuangan dan memperkuat inklusi ekonomi.




