Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Polri melalui satuan Korlantas mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama. Kebijakan ini telah diberlakukan secara nasional sejak awal tahun 2024, bertujuan mempermudah proses perpanjangan bagi pemilik kendaraan yang kehilangan atau belum memperbarui KTP.
Berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisme, persyaratan, serta biaya terkait layanan ini.
Ruang Lingkup Kebijakan
- Kebijakan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.
- Pemilik lama dapat memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP asli; cukup menyertakan dokumen pengganti yang sah.
- Kebijakan ini mencakup pendaftaran kembali (balik nama) dengan biaya mulai dari Rp0 (nol rupiah) bagi pemilik baru.
Persyaratan Dokumen
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Formulir permohonan perpanjangan STNK | Diisi lengkap oleh pemilik |
| 2 | Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan kehilangan KTP | Jika KTP belum tersedia |
| 3 | Bukti pembayaran pajak kendaraan | Sesuaikan dengan tarif yang berlaku |
| 4 | Fotokopi STNK lama | Jika masih ada |
| 5 | Surat kuasa (jika dikuasakan) | Jika proses dilakukan oleh pihak ketiga |
Langkah-Langkah Perpanjangan
- Datang ke kantor Samsat atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) terdekat.
- Isi formulir permohonan perpanjangan STNK.
- Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai tarif. Untuk proses balik nama, biaya dapat dimulai dari Rp0 tergantung kebijakan daerah.
- Petugas akan memproses permohonan dan mencetak STNK baru, biasanya dalam waktu 1–3 hari kerja.
Manfaat Kebijakan
- Mengurangi beban administrasi bagi pemilik kendaraan yang belum memperbaharui KTP.
- Mempercepat proses perpanjangan STNK, terutama di daerah dengan layanan terbatas.
- Mendorong kepatuhan pajak kendaraan karena proses menjadi lebih mudah dan murah.
Korlantas Polri menegaskan bahwa layanan ini tetap mengedepankan verifikasi data melalui sistem elektronik, sehingga keamanan data pemilik kendaraan tetap terjaga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan dokumen melalui aplikasi resmi Samsat atau portal layanan publik.
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, pemilik kendaraan dapat menghubungi call center Korlantas Polri atau mengunjungi kantor layanan terdekat.







