Frankenstein45.Com – 16 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kejagung untuk melelang sebuah tanker yang disita dengan nilai perkiraan satu triliun rupiah. Menurutnya, proses lelang ini menjadi langkah krusial dalam upaya memulihkan kerugian yang diderita negara akibat penyitaan aset.
Sahroni menekankan bahwa aset yang disita, termasuk kapal tanker, seharusnya tidak dibiarkan menganggur. Penjualan melalui lelang publik diharapkan dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan dan sekaligus memberi efek jera bagi pihak‑pihak yang terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan aset negara.
Beberapa poin penting yang disorot oleh Sahroni antara lain:
- Pemulihan nilai aset negara secara transparan.
- Peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
- Penggunaan hasil lelang untuk menutup defisit anggaran atau mendanai program pembangunan.
Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses lelang dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang berlarut. Kejagung sendiri menegaskan bahwa seluruh prosedur lelang akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk audit independen untuk memastikan keadilan dan akurasi penilaian nilai tanker.
Jika lelang berhasil, pendapatan yang diperoleh dapat menjadi salah satu sumber penting dalam upaya memperbaiki kondisi keuangan negara, khususnya dalam menutup kerugian yang timbul dari penyitaan aset yang belum terselesaikan.




