Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkam) Djamari menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi istilah “teman dekat presiden” ketika menilai pelaku korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada pekan ini, menyusul sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Djamari menekankan bahwa integritas pejabat publik harus dijaga tanpa memandang kedekatan politik atau pribadi. Ia menambahkan bahwa setiap dugaan korupsi harus diselidiki secara menyeluruh dan pelaku yang terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas.
- Penegakan hukum harus bersifat non‑diskriminatif, tanpa memandang latar belakang atau kedekatan dengan kepala negara.
- Setiap laporan korupsi harus diproses secara transparan oleh lembaga yang berwenang.
- Pemberian sanksi harus menjadi contoh bagi semua aparatur negara agar tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi.
Dalam konteks reformasi birokrasi, pernyataan Djamari diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Meski demikian, para pengamat mencatat bahwa implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan pengawasan ketat dan konsistensi di semua tingkat pemerintahan.




