Gubernur Bengkulu Perintahkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan PPPK
Gubernur Bengkulu Perintahkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Gubernur Bengkulu Perintahkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, pada hari … memberikan perintah kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di provinsi tersebut.

Instruksi ini dikeluarkan setelah sejumlah laporan mengenai penundaan pembayaran gaji yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai negeri. Menurut data BKAD, lebih dari 30.000 orang ASN dan PPPK berhak menerima tunjangan tersebut.

Berikut poin-poin utama dari perintah gubernur:

  • BKAD wajib memproses pencairan gaji ke-13 paling lambat 7 hari kerja sejak perintah diterima.
  • Prioritas diberikan kepada pegawai yang belum menerima pembayaran pada siklus sebelumnya.
  • Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan dana.

Gubernur menekankan bahwa keterlambatan gaji dapat mengganggu kesejahteraan keluarga ASN dan PPPK, serta menurunkan motivasi kerja. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menanggapi kebutuhan keuangan pegawai negeri.

Pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menstabilkan pendapatan ASN di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Dengan pelaksanaan cepat di Bengkulu, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang lebih kondusif.