Frankenstein45.Com – 18 Juni 2026 | Jawa Pos – Pemerintah Kabupaten Merah Putih mengumumkan kebijakan baru bagi pelamar yang mengundurkan diri dari proses seleksi Manajer Kopdes. Mulai 17 hingga 23 Juni 2026, mereka diperkenankan melakukan pendaftaran ulang tanpa dikenakan sanksi administratif.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi internal menunjukkan bahwa denda sebesar Rp100 juta yang sebelumnya diterapkan tidak memberikan nilai tambah bagi proses rekrutmen. Oleh karena itu, denda tersebut resmi dicabut.
Berikut adalah tahapan pendaftaran ulang yang harus diikuti pelamar:
- Masuk ke portal resmi rekrutmen Kopdes Merah Putih.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Isi formulir pendaftaran ulang dengan data pribadi dan riwayat pekerjaan terkini.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, dan sertifikat kompetensi.
- Submit formulir dan simpan bukti konfirmasi pendaftaran.
Jadwal penting yang perlu diingat dapat dilihat pada tabel berikut:
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Pendaftaran Ulang Dibuka | 17 Juni 2026 |
| Batas Akhir Pendaftaran Ulang | 23 Juni 2026 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Berikutnya | 30 Juni 2026 |
Dengan pencabutan denda dan pemberian kesempatan kedua, diharapkan jumlah pelamar yang berkualitas akan meningkat, serta proses seleksi dapat berjalan lebih efisien dan transparan.




