Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN (Persero) Unit Interkoneksi Pembangkit (PLN IP) resmi menyepakati tarif listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dengan kapasitas 15 megawatt (MW). Kesepakatan ini menandai langkah penting bagi proyek panas bumi di wilayah Gorontalo, yang kini memasuki fase pengembangan lanjutan.
Tarif yang disepakati mencerminkan hasil perhitungan ekonomi yang mempertimbangkan biaya investasi, operasi, dan pemeliharaan (O&M) serta ekspektasi pendapatan selama umur proyek. Kedua belah pihak menegaskan bahwa tarif tersebut berada dalam rentang yang wajar dan sejalan dengan kebijakan energi terbarukan pemerintah.
- Kapasi terpasang: 15 MW
- Lokasi: PLTP Lahendong, Kabupaten Gorontalo
- Tarif listrik: ditetapkan sesuai regulasi
- Periode kontrak: 20 tahun
- Target penyelesaian fase pengembangan: akhir 2026
Dengan masuknya proyek ke tahap pengembangan, langkah selanjutnya meliputi penyusunan dokumen teknis, pengadaan peralatan, serta pelaksanaan studi kelayakan lingkungan yang lebih mendalam. PGE akan berkoordinasi dengan PLN IP untuk memastikan integrasi jaringan listrik yang optimal, termasuk sambungan ke sistem transmisi regional.
Pengembangan PLTP Lahendong diharapkan dapat menambah kapasitas energi terbarukan nasional, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mendukung target bauran energi bersih 23 % pada tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Para analis industri menilai bahwa proyek ini dapat menjadi contoh bagi pengembangan panas bumi lainnya di Indonesia, mengingat potensi sumber daya panas bumi yang masih besar namun belum tergali secara optimal.




