Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) menekankan pentingnya kewaspadaan BUMN terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang direvisi pada tahun 2024. Revisi tersebut membawa sejumlah perubahan substantif yang dapat menimbulkan risiko hukum dan operasional bagi perusahaan milik negara.
Perubahan utama dalam KUHP‑KUHAP 2024
- Pengenalan pasal-pasal baru yang memperluas ruang lingkup tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
- Peningkatan sanksi pidana, termasuk denda yang lebih tinggi dan masa tahanan yang lebih lama.
- Penerapan prosedur investigasi yang lebih ketat, dengan kewenangan lembaga pengawas yang diperluas.
Mengapa BJR tidak cukup
Prinsip Badan Jaminan Resiko (BJR) memang membantu mitigasi risiko finansial, namun tidak secara otomatis melindungi BUMN dari konsekuensi hukum yang muncul akibat pelanggaran KUHP‑KUHAP. BJR lebih fokus pada asuransi risiko bisnis, sementara kepatuhan hukum memerlukan mekanisme pengendalian internal yang terintegrasi.
Langkah strategis yang disarankan Kejagung
- Mengadakan audit kepatuhan hukum secara berkala dengan melibatkan konsultan hukum independen.
- Memperkuat pelatihan anti‑korupsi bagi seluruh karyawan dan manajemen.
- Mengintegrasikan sistem monitoring risiko hukum ke dalam platform manajemen risiko perusahaan.
- Mengembangkan kebijakan internal yang selaras dengan perubahan pasal KUHP‑KUHAP, termasuk prosedur pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran.
- Meninjau kembali cakupan BJR dan memastikan bahwa polis yang dimiliki mencakup risiko hukum baru yang diidentifikasi.
Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih holistik, BUMN diharapkan dapat mengurangi potensi terkena sanksi pidana serta melindungi reputasi dan aset negara.




