PKB Sambut Positif Usulan KPK: Calon Presiden Harus Kader Partai
PKB Sambut Positif Usulan KPK: Calon Presiden Harus Kader Partai

PKB Sambut Positif Usulan KPK: Calon Presiden Harus Kader Partai

Frankenstein45.Com – 24 April 2026 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus berasal dari kader partai politik. Usulan tersebut muncul dalam laporan KPK yang menyoroti potensi penyalahgunaan dana kampanye dan konflik kepentingan bila pencalonan dilakukan di luar struktur partai.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa persyaratan ini sejalan dengan upaya meningkatkan akuntabilitas serta menegakkan prinsip demokrasi internal partai. “Kami menyambut positif usulan KPK karena hal ini dapat memperkuat legitimasi calon pemimpin negara dan meminimalisir praktik korupsi dalam proses pencalonan,” ujar Muhaimin dalam konferensi pers di Jakarta, 22 April 2024.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh PKB terkait usulan KPK:

  • Calon harus terdaftar sebagai kader resmi partai, dengan bukti keanggotaan yang sah.
  • Partai wajib melakukan verifikasi internal terhadap integritas dan rekam jejak calon.
  • Jika calon tidak memenuhi kriteria kader, partai harus menolak pencalonan tersebut.

KPK menambahkan bahwa mekanisme ini diharapkan dapat menutup celah bagi “politikus bebas” yang tidak memiliki basis partai kuat namun memiliki akses finansial besar. Laporan KPK juga menyoroti contoh-contoh sebelumnya di mana calon independen menimbulkan kontroversi terkait pendanaan kampanye.

Reaksi partai lain beragam. Partai Gerindra dan Partai Golkar belum memberikan pernyataan resmi, sementara Partai NasDem mengaku akan meninjau usulan tersebut dalam rapat internal. Observers politik menilai bahwa langkah ini dapat menambah tekanan pada proses pencalonan yang sudah dipenuhi oleh partai‑partai besar.

Jika usulan KPK diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR, perubahan peraturan dapat diberlakukan pada tahap verifikasi administratif calon presiden, diperkirakan akan terjadi pada pertengahan 2025 menjelang pemilihan presiden 2024 yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025.

PKB menutup pernyataannya dengan harapan seluruh elemen politik dapat berkolaborasi demi menciptakan sistem pencalonan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi finansial yang tidak sah.