Platform Digital Dinilai Membuat UMKM Terpuruk: Asosiasi Gugat ke KPPU, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan
Platform Digital Dinilai Membuat UMKM Terpuruk: Asosiasi Gugat ke KPPU, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan

Platform Digital Dinilai Membuat UMKM Terpuruk: Asosiasi Gugat ke KPPU, Pemerintah Siapkan Revisi Aturan

Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Pertumbuhan platform e‑commerce seperti TikTok Shop dan Shopee selama beberapa tahun terakhir memang memberikan peluang baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, belakangan ini banyak pelaku usaha mengeluh bahwa kebijakan tarif, biaya logistik, dan algoritma promosi yang ditetapkan platform justru mengganggu iklim usaha mereka. Keluhan tersebut kini sampai pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah asosiasi pedagang digital menilai bahwa praktik platform melanggar prinsip persaingan sehat.

Keluhan Asosiasi Pedagang Digital ke KPPU

Asosiasi Penjual Online Indonesia (APOI) menyampaikan laporan resmi ke KPPU pada awal Mei 2026. Dalam laporan tersebut, asosiasi menyoroti tiga isu utama: pertama, take‑rate (potongan komisi) yang semakin tinggi, mencapai 20‑25 persen pada beberapa kategori produk; kedua, kenaikan tarif layanan logistik yang dibebankan oleh mitra kurir karena persaingan antar platform; dan ketiga, ketidakjelasan algoritma penempatan produk yang cenderung memfavoritkan penjual besar atau yang berlangganan layanan promosi berbayar. Menurut APOI, kombinasi faktor‑faktor ini menurunkan margin keuntungan UMKM secara signifikan, memaksa banyak pelaku usaha untuk migrasi ke platform lain atau kembali ke penjualan offline.

Fenomena Migrasi UMKM Antara Platform

Data internal yang dikumpulkan oleh beberapa lembaga riset pasar menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2026, sekitar 38 persen penjual di TikTok Shop melaporkan rencana pindah ke Shopee atau marketplace lokal lainnya. Sebaliknya, 27 persen penjual di Shopee mengindikasikan akan beralih ke TikTok Shop atau menjajaki peluang di platform baru seperti Lazada. Alasan utama migrasi adalah upaya mencari biaya layanan yang lebih rendah dan eksposur produk yang lebih adil. Namun, perpindahan yang terus‑menerus justru menambah beban operasional karena harus menyesuaikan katalog, sistem pembayaran, serta logistik.

Respon Pemerintah Melalui Revisi Permendag 31/2023

Menanggapi gejolak tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Revisi ini diharapkan dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban antara platform, penjual, dan konsumen. Budi menegaskan bahwa fokus utama adalah melindungi konsumen sekaligus memberi ruang bagi produk lokal untuk lebih diutamakan dalam promosi e‑commerce. Ia menambahkan bahwa revisi tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang digodok Kementerian UMKM.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menekankan bahwa UMKM pada dasarnya akan memilih kanal penjualan yang paling efisien. Pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan marketplace untuk memahami tantangan di lapangan. Iqbal menuturkan bahwa prinsip transparansi, keadilan dalam praktik bisnis, serta regulasi logistik yang jelas menjadi kunci menjaga ekosistem digital yang kompetitif.

Peran KPPU dalam Menjaga Persaingan Sehat

KPPU menyatakan akan menelaah laporan APOI secara menyeluruh. Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan posisi dominan atau praktik anti‑persaingan, KPPU berhak mengeluarkan perintah perubahan kebijakan atau bahkan sanksi administratif. Pengawasan KPPU diharapkan dapat menimbulkan tekanan bagi platform untuk meninjau kembali struktur biaya dan algoritma penempatan produk. Pada saat yang sama, KPPU mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk konsumen yang mengharapkan harga terjangkau dan layanan cepat.

Implikasi bagi UMKM dan Konsumen

Bagi UMKM, hasil akhir dari proses regulasi dan pengawasan ini akan menentukan kelangsungan usaha mereka di era digital. Jika platform dapat menurunkan beban biaya dan memberikan peluang promosi yang lebih merata, maka profitabilitas UMKM dapat pulih dan bahkan meningkat. Di sisi lain, konsumen akan memperoleh manfaat berupa variasi produk yang lebih luas, harga yang kompetitif, serta layanan pengiriman yang lebih terjangkau.

Secara keseluruhan, dinamika antara platform digital, asosiasi penjual, regulator, dan KPPU mencerminkan tantangan transisi ekonomi digital yang masih dalam proses penyempurnaan. Diharapkan, dengan revisi Permendag 31/2023 dan intervensi KPPU, iklim usaha digital di Indonesia dapat kembali seimbang, memberi ruang bagi inovasi tanpa mengorbankan keberlangsungan UMKM.