Plt Bupati Pati Usulkan Pencabutan Izin Ponpes di Tlogowungu
Plt Bupati Pati Usulkan Pencabutan Izin Ponpes di Tlogowungu

Plt Bupati Pati Usulkan Pencabutan Izin Ponpes di Tlogowungu

Frankenstein45.Com – 04 Mei 2026 | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah yang digelar pada akhir pekan lalu mengajukan usulan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut secara permanen izin pendirian Pondok Pesantren (Ponpes) di Tlogowungu. Usulan tersebut didasarkan pada serangkaian temuan lapangan yang mengindikasikan pelanggaran regulasi tata ruang, prosedur perizinan, serta potensi bahaya keamanan bagi warga sekitar.

Berikut poin‑poin utama yang menjadi dasar pertimbangan Plt Bupati:

  • Pelanggaran Tata Ruang: Lokasi Ponpes berada di zona pertanian yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan berskala besar.
  • Proses Perizinan Tidak Sah: Izin operasional yang dimiliki Ponpes tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan hidup (AMDAL) serta tidak ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
  • Keluhan Masyarakat: Warga sekitar melaporkan kebisingan, sampah organik yang tidak terkelola, serta peningkatan aktivitas lalu lintas yang mengganggu ketertiban.
  • Isu Keamanan: Penyelidikan awal menunjukkan adanya struktur bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.

Dalam pernyataannya, Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin tidak bersifat sekadar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi kepentingan publik dan memastikan kepatuhan pada regulasi pembangunan. Ia menambahkan, “Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan lapangan dan memastikan proses pencabutan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Pemerintah pusat diminta memberikan rekomendasi teknis serta mempercepat proses evaluasi dokumen. Jika usulan tersebut disetujui, Ponpes di Tlogowungu akan dihentikan operasionalnya dan bangunan akan dirobohkan atau dialihkan menjadi fungsi yang sesuai dengan peruntukan zona.

Reaksi dari pihak pengelola Ponpes masih bersifat terbuka. Sebagian perwakilan menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan struktural dan administratif, namun belum memberikan komentar resmi mengenai kemungkinan pencabutan izin secara permanen.

Sementara itu, masyarakat Tlogowungu berharap keputusan yang diambil dapat menyeimbangkan antara kebutuhan pendidikan agama dan kepentingan lingkungan serta keamanan wilayah mereka.