Polda Gorontalo Dorong Pengusaha Tambang Urus IPR
Polda Gorontalo Dorong Pengusaha Tambang Urus IPR

Polda Gorontalo Dorong Pengusaha Tambang Urus IPR

Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan bagi pelaku usaha tambang di wilayah tersebut. Pihak kepolisian meminta agar seluruh pengusaha tambang segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai syarat utama untuk dapat melanjutkan kegiatan operasional secara legal.

Polda Gorontalo mengingatkan bahwa proses pengurusan IPR tidaklah rumit, namun memerlukan dokumen dan prosedur yang jelas. Berikut adalah langkah‑langkah umum yang biasanya harus dilalui oleh pengusaha tambang:

  • Menyusun rencana penambangan yang mencakup lokasi, metode penambangan, serta upaya mitigasi dampak lingkungan.
  • Mengumpulkan dokumen pendukung, antara lain surat keterangan tanah, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan bukti kepemilikan atau sewa lahan.
  • Mengajukan permohonan IPR ke Dinas Pertambangan dan Energi setempat beserta melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan.
  • Menunggu proses verifikasi dan inspeksi lapangan oleh tim teknis pemerintah.
  • Menerima IPR setelah semua persyaratan terpenuhi dan membayar biaya administrasi yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama dorongan ini adalah menciptakan iklim usaha yang transparan, melindungi kepentingan masyarakat sekitar, serta mengurangi potensi konflik sosial yang seringkali muncul akibat aktivitas penambangan yang tidak teratur. Dengan IPR yang sah, pemerintah daerah juga dapat lebih mudah memantau produksi tambang dan memastikan bahwa pajak serta retribusi yang seharusnya diterima negara dapat terkumpul secara optimal.

Polda Gorontalo mengajak seluruh pelaku usaha tambang untuk bersikap proaktif, menghubungi instansi terkait bila terdapat kendala dalam proses perizinan, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah penambangan.