Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap jaringan perdagangan benih lobster bening secara ilegal yang diperkirakan melibatkan sekitar 4.000 ekor benih.
Penggerekan dilakukan setelah tim penyidik menerima laporan mengenai aktivitas penangkapan benih di beberapa wilayah perairan laut selatan Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, benih lobster tersebut diangkut menggunakan kapal kecil dan dijual kepada pedagang yang kemudian menyalurkannya ke pasar domestik maupun internasional.
Berikut ini rangkuman temuan utama penyelidikan:
- Jumlah benih yang diperdagangkan: sekitar 4.000 ekor.
- Lokasi penangkapan: wilayah perairan selatan Jawa Barat, khususnya di sekitar Kepulauan Seribu dan pantai Cirebon.
- Jumlah tersangka yang ditangkap: 5 orang, termasuk dua kapal pengangkut dan tiga pedagang.
- Nilai perkiraan transaksi: lebih dari Rp 1,5 miliar.
Data tersebut dirangkum dalam tabel di bawah ini:
| Item | Detail |
|---|---|
| Benih yang disita | 4.000 ekor |
| Lokasi penyitaan | Kepulauan Seribu, Cirebon |
| Jumlah tersangka | 5 orang |
| Estimasi nilai perdagangan | Rp 1,5 miliar |
Para tersangka kini berada di bawah proses hukum dan barang bukti termasuk benih, peralatan penangkapan, serta catatan transaksi telah diamankan. Polda Jawa Barat menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna melindungi ekosistem laut serta menindak tegas pelaku perdagangan ilegal.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penangkapan atau perdagangan benih laut secara ilegal, guna mendukung upaya konservasi dan penegakan hukum di sektor perikanan.




