Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Pada Kamis, 4 Juni 2026, Polri wilayah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil menghentikan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,3 miliar. Operasi ini dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Narkotika khusus yang memantau pergerakan barang terlarang di perairan wilayah tersebut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kapal kargo yang berlabuh di pelabuhan Pontianak. Dari kapal tersebut, aparat menemukan 9,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) yang dibungkus rapi dalam kantong plastik berlabel berbeda. Berdasarkan taksiran nilai pasar, total barang tersebut mencapai Rp4,3 miliar.
Berikut rangkuman fakta utama dari operasi tersebut:
- Tanggal dan lokasi: 4 Juni 2026, pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat.
- Jenis narkotika: Metamfetamin (sabu-sabu).
- Jumlah yang disita: 9,8 kilogram.
- Nilai perkiraan: Rp4,3 miliar.
- Pelaku yang ditangkap: Dua orang warga asing yang diduga menjadi pengirim utama.
Setelah barang narkotika diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Reskrim Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi di dalam negeri.
Kapolri Kalimantan Barat menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang terlarang. “Setiap upaya penyelundupan akan kami cegah dengan tegas. Kerjasama lintas sektor dan intelijen yang kuat menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan kriminal ini,” ujar Kepala Divisi Narkotika Polda Kalbar.
Kasus ini menambah catatan keberhasilan aparat dalam memberantas narkotika selama tahun 2026, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia.




