Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Tim Bidang Kehakiman (Bidkum) Polda Metro Jaya pada Rabu menyampaikan jawaban tertulis terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda menuntut hakim untuk menolak seluruh permintaan praperadilan yang diajukan terdakwa.
Alasan utama Polda Metro Jaya antara lain:
- Permohonan praperadilan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Barang bukti yang diajukan oleh Roy Suryo tidak memenuhi syarat keabsahan menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana.
- Penolakan atas permohonan tersebut diperlukan untuk menjaga konsistensi penegakan hukum pada kasus yang melibatkan pejabat publik.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak ada ruang bagi terdakwa untuk menghalangi proses hukum melalui strategi litigasi.
Hakim yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan diharapkan mempertimbangkan argumen Polda sebelum memutuskan apakah permohonan praperadilan dapat diterima atau ditolak.




