JOE-ADPMET Dorong Revisi Aturan Produksi 10 Persen untuk Perkuat Tata Kelola Migas
JOE-ADPMET Dorong Revisi Aturan Produksi 10 Persen untuk Perkuat Tata Kelola Migas

JOE-ADPMET Dorong Revisi Aturan Produksi 10 Persen untuk Perkuat Tata Kelola Migas

Frankenstein45.Com – 30 Juni 2026 | Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta Offshore Energi (JOE) mengajukan usulan revisi aturan Produksi (PI) menjadi 10 persen, dengan tujuan memperkuat tata kelola sektor migas di Indonesia. Usulan ini muncul menyusul evaluasi terhadap kebijakan yang ada, yang dinilai belum optimal dalam menyeimbangkan kepentingan pemerintah, daerah, dan pelaku industri.

Beberapa poin penting dalam usulan revisi tersebut meliputi:

  • Peningkatan persentase royalty menjadi 10 persen dari total produksi, dibandingkan dengan tarif yang lebih rendah saat ini.
  • Pembagian pendapatan yang lebih proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal.
  • Penguatan mekanisme pengawasan melalui pembentukan badan independen yang bertugas mengaudit kegiatan produksi secara periodik.
  • Penetapan standar lingkungan yang lebih ketat, termasuk kewajiban perusahaan untuk melaporkan jejak karbon secara terbuka.

JOE menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong investasi berkelanjutan di bidang energi terbarukan. Dengan tata kelola yang lebih jelas, perusahaan energi diharapkan dapat merencanakan proyek jangka panjang tanpa menghadapi ketidakpastian regulasi.

Para pengamat menilai bahwa revisi aturan PI 10 persen dapat menjadi langkah strategis bagi Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan tren global yang menekankan pada transparansi, keberlanjutan, dan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus disertai dengan kapasitas institusional yang memadai, termasuk peningkatan sumber daya manusia di lembaga pengawas.

Dalam pertemuan terbaru, ADPMET dan JOE menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Mineral serta otoritas terkait lainnya, guna memastikan bahwa usulan revisi dapat diproses secara legislasi dan diimplementasikan dengan efektif.