Polda Metro Jaya Periksa Praz Teguh dan Paula Verhoeven Terkait Kasus Penggelapan Dana Jamaah Hanania Travel
Polda Metro Jaya Periksa Praz Teguh dan Paula Verhoeven Terkait Kasus Penggelapan Dana Jamaah Hanania Travel

Polda Metro Jaya Periksa Praz Teguh dan Paula Verhoeven Terkait Kasus Penggelapan Dana Jamaah Hanania Travel

Frankenstein45.Com – 11 Juni 2026 | Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu Praz Teguh dan Paula Verhoeven, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana jamaah yang menggunakan jasa Hanania Travel. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juni 2024, dan menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak tegas tindak pidana penipuan dana keagamaan.

Hanania Travel adalah agen travel yang selama bertahun-tahun melayani paket umroh dan haji. Menurut data kepolisian, total dana yang dilaporkan hilang mencapai sekitar Rp 12 miliar, yang berasal dari jamaah yang telah membayar biaya perjalanan jauh sebelum keberangkatan. Para korban melaporkan tidak pernah menerima konfirmasi jadwal keberangkatan maupun layanan yang dijanjikan.

Berikut rangkaian kronologis singkat mengenai perkembangan kasus ini:

  • Juli 2023: Keluhan pertama masuk ke Polda Metro Jaya setelah sejumlah jamaah tidak mendapatkan tiket haji/umroh.
  • September 2023: Polda melakukan penyelidikan awal dan mengidentifikasi Praz Teguh sebagai pemilik utama Hanania Travel.
  • Desember 2023: Paula Verhoeven, yang berperan sebagai manajer operasional, dipanggil sebagai saksi.
  • April 2024: Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah kedua tersangka, mengamankan dokumen keuangan dan bukti transfer.
  • 10 Juni 2024: Pemeriksaan resmi terhadap Praz Teguh dan Paula Verhoeven di kantor Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa selama pemeriksaan, kedua tersangka belum memberikan keterangan yang memuaskan terkait aliran dana dan status perjalanan jamaah. Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri rekening bank yang terkait serta mencari saksi tambahan.

Jika terbukti bersalah, Praz Teguh dan Paula Verhoeven dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, mengingat dana yang diperas bersifat keagamaan. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda yang signifikan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan jamaah haji dan umroh, serta menambah daftar kasus penipuan dana keagamaan yang semakin mengkhawatirkan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih agen travel, memastikan legalitas dan reputasi penyedia layanan sebelum melakukan pembayaran.