Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Uang Capai Rp 1,8 Miliar
Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Uang Capai Rp 1,8 Miliar

Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Aliran Uang Capai Rp 1,8 Miliar

Frankenstein45.Com – 12 Juni 2026 | Polda Riau berhasil membongkar sebuah jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terlibat dalam perdagangan gading gajah di wilayah Sumatera. Penggerebekan yang dilakukan bersama tim intelijen mengungkap aliran dana sebesar Rp1,8 miliar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Operasi dimulai setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, mengidentifikasi beberapa oknum yang menjadi perantara antara penyupluk gading dan pasar gelap. Selama penggerebekan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti serta aset milik tersangka.

  • Uang tunai senilai Rp1,8 miliar
  • Beberapa kendaraan bermotor
  • Properti berupa rumah di Pekanbaru
  • Peralatan komunikasi dan komputer

Selain penyitaan, polisi juga menahan beberapa pelaku utama dan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Diketahui, sebagian besar gading yang diselundupkan diperkirakan berasal dari hutan-hutan di Sumatera, menambah beban bagi upaya konservasi satwa langka.

Berikut ini rangkuman kronologis singkat terkait kasus tersebut:

Tahap Aktivitas
1 Penyelidikan intelijen dan pemantauan transaksi keuangan
2 Pengidentifikasian jaringan pelaku dan lokasi penyimpanan gading
3 Penggerebekan dan penyitaan aset serta penahanan tersangka
4 Pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik

Kasus ini menegaskan komitmen Kepolisian Daerah Riau dalam memberantas kejahatan lintas sektor, khususnya yang mengancam kelestarian satwa dan menimbulkan kerugian negara. Pihak berwenang juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan barang ilegal.