Frankenstein45.Com – 30 April 2026 | Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka yang dikenal dengan sebutan PD atau Pinhar, yang diduga menjadi otak di balik jaringan produksi dan distribusi ganja seberat 220 kilogram di wilayah Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas.
Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (27/04/2024) setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Tim penyidik mengidentifikasi lokasi gudang penyimpanan narkotika dan menelusuri alur pergerakan barang narkotika yang melibatkan beberapa pihak.
Berikut rangkaian fakta utama dari operasi tersebut:
- Tempat penangkapan: Desa Padang Baring, Empat Lawang, Musi Rawas.
- Barang bukti yang diamankan: 220 kilogram ganja kering, sejumlah peralatan penggiling, serta uang tunai dan dokumen pendukung operasional.
- Tersangka utama: PD alias Pinhar, berusia 38 tahun, diduga menjadi pengelola utama rantai produksi.
- Jumlah tersangka lain yang turut diamankan: tiga orang anggota kelompok, masing-masing berperan sebagai pengantar dan penjual.
PD dan rekan-rekannya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan III dalam jumlah besar, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda signifikan.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi jaringan narkotika serupa yang masih mengintai wilayah Sumatera Selatan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi intelijen untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.




