Polisi Bekasi Bongkar Peredaran Obat Ilegal di Perumahan Pondok Ungu
Polisi Bekasi Bongkar Peredaran Obat Ilegal di Perumahan Pondok Ungu

Polisi Bekasi Bongkar Peredaran Obat Ilegal di Perumahan Pondok Ungu

Frankenstein45.Com – 17 Mei 2026 | Polisi Reskrim Polsek Babelan bersama Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis obat keras di kompleks perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Penggerekan dilakukan setelah hasil penyelidikan intelijen menunjukkan adanya aktivitas penyelundupan dan distribusi narkotika di wilayah tersebut. Tim penyidik melakukan penggeledahan rumah dan memeriksa beberapa kendaraan yang dicurigai.

  • Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lebih dari 10 kilogram metamfetamin, beberapa kantong pil ekstasi, serta peralatan pengolahan narkotika.
  • Polisi menangkap tiga tersangka utama yang diduga menjadi pengedar dan koordinator jaringan.
  • Selain narkotika, ditemukan pula uang tunai senilai lebih dari satu juta rupiah yang diduga hasil penjualan.

Ketua Unit Reskrim Polsek Babelan, Kombes Pol. XXX, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Jabodetabek. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Para tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku narkoba lainnya. Polisi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak sosial yang luas.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen aparat kepolisian Bekasi dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari bahaya narkotika.