Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Raup Untung Rp360 Miliar
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Raup Untung Rp360 Miliar

Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, 3 WNA Raup Untung Rp360 Miliar

Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Polisi Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno‑Hatta mengungkap keberadaan sebuah industri rumahan yang memproduksi likuid vape mengandung narkotika ganja cair di sebuah vila yang berlokasi di Bali. Penggerebekan dilakukan pada hari Selasa, 23 April 2024, setelah tim penyidik menerima laporan intelijen mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Dalam operasi, petugas menemukan fasilitas produksi lengkap, termasuk botol cairan, mesin pengaduk, serta bahan baku ganja kering yang diolah menjadi ekstrak cair. Seluruh peralatan serta stok likuid vape diperkirakan mencapai nilai pasar sekitar Rp360 miliar.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi otak di balik pabrik tersebut. Identitas lengkap belum diungkap, namun diketahui mereka berasal dari tiga negara berbeda dan masing‑masing memiliki peran sebagai produsen, distributor, serta pemasok bahan mentah. Ketiganya kini berada dalam tahanan dan dikenai pasal-pasal terkait narkotika dan perdagangan ilegal.

Berikut rangkuman temuan utama dari pengungkapan:

  • Lokasi: vila beralamat di kawasan pariwisata Bali, dekat area pantai populer.
  • Produk: likuid vape yang mengandung ekstrak ganja cair, dipasarkan sebagai “vape legal” namun mengandung THC.
  • Volume produksi: diperkirakan menghasilkan setara Rp360 miliar dalam satu tahun.
  • Suspek: tiga WNA, masing‑masing bertanggung jawab atas produksi, distribusi, dan logistik bahan mentah.
  • Tindakan hukum: penahanan, penyitaan barang bukti, serta penyelidikan lanjutan untuk jaringan distribusi nasional.

Polisi menegaskan bahwa produksi dan peredaran vape berisi narkotika termasuk dalam kategori tindak pidana berat yang dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup serta denda tinggi. Pemerintah daerah Bali juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam konsumsi produk serupa, mengingat dampak kesehatan serta konsekuensi hukum yang serius.

Kasus ini menambah deretan operasi penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia, khususnya yang melibatkan pelaku asing. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun lintas batas.