Frankenstein45.Com – 26 Juni 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan, yang dinyatakan bersalah atas tuduhan terlibat dalam jaringan perdagangan orang.
Putusan tersebut dibacakan pada hari Senin, 22 Juni 2026, setelah proses persidangan yang melibatkan sejumlah saksi, termasuk korban dan saksi ahli. Jaksa menuduh terdakwa memfasilitasi perpindahan korban dari Bali ke wilayah lain dengan imbalan uang, sementara pembela berargumen kurangnya bukti langsung yang mengaitkan Setiyawan dengan aksi kriminal.
Berikut rangkaian peristiwa utama dalam kasus ini:
- April 2024: Laporan pertama mengenai dugaan perdagangan orang melibatkan jaringan yang beroperasi di daerah pantai Bali.
- Juli 2024: I Putu Setiyawan ditetapkan sebagai tersangka utama setelah penyelidikan menemukan bukti transaksi keuangan mencurigakan.
- September 2024: Penangkapan Setiyawan dan tiga rekannya dilakukan oleh tim gabungan Polri dan Badan Narkotika Nasional.
- Desember 2024 – Mei 2026: Proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, termasuk pemanggilan saksi korban yang berhasil diselamatkan.
Pengadilan memutuskan bahwa meskipun bukti tidak dapat menunjukkan keterlibatan langsung Setiyawan dalam setiap tindakan fisik, perannya sebagai koordinator logistik dan penyedia dana menjadikannya bertanggung jawab secara pidana. Hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan dengan masa percobaan dua tahun, selama mana terdakwa diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada otoritas.
Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan korban perdagangan manusia menyambut putusan sebagai langkah positif, namun menilai hukuman masih terlalu ringan mengingat dampak serius terhadap korban. Sementara itu, pihak kepolisian Polda Bali menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, dan masyarakat dalam memberantas perdagangan orang, yang tetap menjadi tantangan serius di wilayah kepulauan Indonesia.




